News

Indonesia dan Negara Lain Kecam Kebijakan Israel di Tepi Barat

Jakarta (KABARIN) - Indonesia bersama beberapa negara mengecam keras keputusan Israel yang memperluas kendali atas Tepi Barat secara melanggar hukum, seperti yang diumumkan Kementerian Luar Negeri RI.

Pernyataan resmi yang diunggah di akun X @Kemlu_RI menyebut keputusan Israel yang mengubah klasifikasi tanah Palestina menjadi “tanah negara” Israel mempercepat pembangunan pemukiman ilegal dan memperkuat kontrol administratif Israel.

“Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024,” bunyi pernyataan tersebut.

Negara-negara lain yang ikut mengeluarkan pernyataan sama antara lain Palestina, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, serta Liga Arab dan OKI.

Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan terbaru Israel menunjukkan upaya sistematis untuk mengubah situasi di lapangan dan mendorong aneksasi de facto yang tidak dapat diterima, sekaligus melemahkan upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, termasuk Rencana 20 Poin untuk Gaza.

“Kami menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkannya, untuk menghormati kewajiban internasionalnya, dan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki,” lanjut pernyataan itu.

Menteri luar negeri juga menegaskan penolakan terhadap semua upaya yang mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, dan menentang aneksasi.

“Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara, sejalan dengan inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967,” bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan itu menambahkan bahwa hanya dengan mewujudkan Negara Palestina merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi antar rakyat dan negara di kawasan dapat tercapai.

Selain itu, mereka mendesak Israel menghentikan kekerasan terhadap warga Palestina, menuntut pertanggungjawaban pelaku, serta mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional untuk menentang pemukiman ilegal, pengusiran paksa, dan aneksasi.

Para menteri juga menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan hukum di Yerusalem dan Situs-Situs sucinya, serta menyerukan transfer pendapatan pajak ke Otoritas Palestina untuk memastikan layanan dasar bagi penduduk Gaza dan Tepi Barat berjalan lancar.

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: